Coupon Penukaran 2 Setengah Rupiah 1948 Jambi
Untuk mengatasi persoalan kekurangan uang tunai di daerah-daerah, Pemerintah Pusat Republik Indonesia mengizinkan Pemerintah Daerah mencetak uang sendiri. Pada tanggal 26 Agustus 1947 Pemerintah Pusat Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintahan No.19/1947.
Peraturan Pemerintah tersebut mengatur wewenang Pemerintah Daerah untuk menerbitkan tanda pembayaran sementara yang sah dan hanya berlaku pada daerah setempat. Mata uang yang dibuat di daerah-daerah tersebut disebut sebagai Uang Republik Indonesia Daerah atau URIDA.
URIDA pertama di Sumatera adalah URIPS atau Uang Republik Indonesia Propinsi Sumatera. Emisi pertama tertanggal 11 April 1947, berdasarkan Maklumat Gubernur Sumatera, Mr.Tengku Moehammad Hasan, No.92/KO tertanggal 8 April 1947. Akibat agresi militer yang terus dilakukan Belanda, percetakan URIPS yang semula ada di Pematang Siantar dipindahkan ke Bukit Tinggi dan selanjutnya dipindahkan lagi ke Rantau Ikil, Kabupaten Bungo Tebo, Jambi.
Untuk wilayah Jambi, dalam upaya mengatasi kelangkaan alat pembayaran yang sah, dan juga menjaga kelancaran jual beli barang dan pedagang kecil, Dewan Perwakilan Rakyat Jambi memberi kuasa penuh kepada Pemerintah jambi untuk mencetak uang pecahan kecil berupa Coupon Penukaran dengan nilai Rp.0,50,-,Rp.1,-,Rp.2,50,-,Rp.5,-,Rp.10,-, dan Rp.25,-.
2 Setengah Rupiah 1948 Jambi
Muka / Obv. :Nominal, ornamen dekorasi
Belakang / Rev. : Pengumuman, ornamen dekorasi
pengaman : kode kontrol
Vendor Information
- Store Name: Antikpedia
- Vendor: Antikpedia
- No ratings found yet!
Reviews
There are no reviews yet.